Dewan Perwakilan Rakyat pada Kamis siang mengesahkan rancangan Undang-Undang tentang Keimigrasian pada Rapat Paripurna DPR RI.
Salah satunya mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api pejabat imigrasi untuk membela diri.
Selain itu, terduga pelaku pidana atau orang dalam penyelidikan diperbolehkan untuk bepergian ke luar negeri, sebab mereka dinilai belum terbukti melakukan tindak pidana.
Sehingga tidak perlu dicegah ke luar negeri.
Hal itu merevisi pasal 16 UU nomor 6 tahun 2011.
Pada ketentuan sebelumnya, orang-orang yang diduga terlibat tindak pidana bisa dicegah ke luar negeri, meski masih dalam status penyelidikan maupun penyidikan.