Dewan Perwakilan Rakyat sepakat mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-Undang No 19 Tahun 2006, tentang Dewan Pertimbangan Presiden.
Ketua Badan Legislasi DPR Wihadi Wiyanto mengatakan, ada 8 perubahan pada Undang-Undang yang baru. Di antaranya perubahan nama lembaga, dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
Selain itu ada perubahan komposisi Wantimpres. Terdiri dari satu ketua merangkap anggota, didukung beberapa orang anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai kebutuhan Presiden.
Syarat menjadi anggota wantimpres pun ditambahkan. Yakni tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam penjara 5 tahun atau lebih.