Melalui rapat paripurna, DPR RI sepakat mengesahkan RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Ada beberapa revisi yang disepakati melalui Rapat Paripurna, di antaranya penghapusan penjelasan pasal 10 yang mengatur Wakil Menteri, serta perubahan pasal 15 yang mengatur batasan jumlah kementerian.
Dengan disahkannya RUU Kementerian Negara menjadi Undang Undang, maka Presiden terpilih 2024, memiliki keleluasaan untuk menyusun sekaligus menentukan jumlah kursi menteri di kabinetnya.