Anggota Pansus Haji, Marwan Jafar menyatakan, selain haji khusus, Kementerian Agama juga melakukan kecurangan pada urutan keberangkatan Haji reguler.
Menurut Marwan, banyak anggota jemaah haji reguler yang diberangkatkan tidak sesuai antrean.
Sebelumnya berdasarkan penyelidikan Pansus Haji, diketahui ada 3.503 calon haji khusus yang diberangkatkan tahun 2024, tanpa melewati waktu tunggu.
Mereka harus membayar sejumlah uang dengan besaran bervariasi.
Jumlah terbesar adalah 1,1 miliar rupiah.