KPU RI mengingatkan kepada para peserta Pilkada 2024 dan seluruh pihak terkait seperti parpol dan pengusung serta masyakarat luas untuk tidak coba melanggar aturan selama masa kampanye yang resmi mulai berlangsung Rabu 25 September. Hal ini disampaikan salah satu Komisioner KPU, Idham Holik di Gedung KPU RI Jakarta, Selasa sore.
Idham mengatakan, KPU telah menyampaikan kepada semua pihak terkait teknis regulasi pelaksanaan kampanye.Idham meyakini tim paslon yang berkontestasi parpol pengusung serta relawan akan mematuhi selutuh aturan selama pelaksanaan pilkada serentak di tanah air.
KPU juga yakin pihak Bawaslu akan menerapkan sanksi bagi para pelanggar sesuai tingkatannya.
Seperti diketahui, kecuali Yogyakarta mulai Rabu 25 September, seluruh peserta Pilkada serentak di 37 provinsi mulai resmi berkampanye selama 60 hari dan berakhir pada 23 November mendatang.
Total daerah yang akan melaksanakan pilkada serentak tahun 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 Provinsi, 415 Kabupaten dan 93 Kota.