Komisi Pemilihan Umum menyatakan tetap menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi atau Sirekap, dalam Pilkada serentak tahun ini.
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, KPU telah mendesain 2 format dalam penghitungan suara, yakni dengan metode online dan offline.
Penggunaan sistem online adalah memanfaatkan messanger, dan internet.
Sedangkan untuk metode offline akan menghitung suara berdasarkan Formulir C hasil pleno, dari setiap TPS di daerah masing-masing, dengan pantauan dari para saksi.