Ingin seperti DPR yang punya Majelis Kehormatan Dewan dan DPD yang punya Badan Kehormatan Majelis Permusyawaratan Rakyat - MPR akan memiliki badan kehormatan sendiri yang bertugas untuk memproses pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota MPR.
Hal tersebut jadi salah satu poin pembahasan dalam Rapat Paripurna MPR yang digelar di Kompleks Parlemen - Senayan - Jakarta, Rabu pagi.
Ketua Badan Pengkajian MPR RI - Djarot Saiful Hidayat mengatakan, badan kehormatan akan bersifat ad hoc yang diputuskan pimpinan MPR dalam rapat gabungan.
Djarot juga menyebut ide tersebut mengacu pada peristiwa sebelumnya, di mana Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo pernah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan DPR yang dinilai ranahnya tidak sesuai.