Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir Jambi yaitu Bripka YS dan Brigpol FW, ditetapkan sebagai tersangka penyebab tewasnya seorang tahanan remaja berusia 20 tahun bernama Ragil Alfarizi.
Dirreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudhistira, menyatakan hasil penyidikan mengungkap tahanan bernama Ragil yang tewas didalam ruang tahanan Mapolsek Kumpeh Ilir, karena bunuh diri tidaklah benar.
Hasil autopsi menunjukan korban tewas karena kekerasan yang dilakukan dua polisi.
Andri menambahkan, penahanan korban dengan tuduhan mencuri di salah satu sekolah menyalahi prosedur karena tidak ada laporan resmi dan barang bukti.
Tuduhan pencurian terhadap korban pun tidak terbukti.
Saat ini kedua polisi ditempatkan di tahanan khusus bidang Propam Polda Jambi.
Kedua tersangka diancam pasal tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara hingga pemecatan sebagai anggota polisi.