Tim penyidik Direktorat Penyidikan Kejaksaan Agung, pada Senin siang, menyita uang tunai 450 milyar rupiah dalam kasus PT Duta Palma Group.
Uang ini disita karena diduga merupakan TPPU, dari hasil korupsi.
Abdul Qohar, Direktur Penyidik Jampidsus, mengatakan kasus korupsi Duta Palma Group ini adalah kasus pengembangan korupsi terkait perizinan perkebunan sawit, bos Duta Palma, Surya Darmadi.
Kejagung menilai, kasus ini memiliki bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh PT Palma Group sebagai korporasi.
Saat ini Kejagung menyebut ada 7 korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU, perkebunan kepala sawit di Indra Giri Hulu.
Ketujuh tersangka ini adalah, PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama dan PT Kenacana Amal Tani.
Kejagung kini telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi penyidikan.