Pasca penggrebekan ratusan warga terhadap sebuah pondok pesantren di Bekasi, Jawa Barat polisi akhirnya menetapkan status tersangka terhadap anak dan bapak pengurus dan guru ngaji di pesantren tersebut.
Keduanya terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap santriwati sejak tahun 2020.