Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem, Annisa Alfath mengatakan, sistem rekapitulasi suara elektronik atau Sirekap, pada Pilkada 2024, perlu pengawasan khusus.
Lewat platfrom Sirekap, nantinya publik bisa melakukan pengawasan terhadap proses tersebut, sehingga grafik dan Form C bisa ditampilkan.
Annisa mengatakan, pada Pilpres lalu, kerap ditemukan kendala dalam penerapan Sirekap.
Salah satunya, publik tidak bisa mengakses diagram perolehan suara pilpres yang biasanya ditampilkan pada laman Sirekap KPU.
Hal ini menimbulkan polemik, sehingga jika Sirekap kembali digunakan pada pemilihan kepala daerah November mendatang, perlu ada pengawasan agar masalah tidak terulang.