Satreskrim Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat pada Senin siang menggelar rekonstruksi pembunuhan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan.
Proses rekonstruksi berlangsung di 8 titik.
Dalam pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka, 8 titik tersebut menjadi bagian dari tempat kejadian perkara pembunuhan dan pemerkosaan terhadap korban.
Sementara sebanyak 685 personil dikerahkan ke lokasi untuk membantu pengamanan.
Sejauh ini pihak Polres telah menetapkan dua orang tersangka yakni Indra Septiarman sebagai tersangka utama, dan MJ alias DN sebagai tersangka yang membantu tersangka Indra melarikan diri.