Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membeberkan alasan Presiden Joko Widodo membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri jelang purnatugas.
Hal ini disampaikan Ari di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat siang.
Menurut Ari, dalam institusi Polri memerlukan satu format kelembagaan untuk menjalankan fungsi pemberantasan korupsi agar lebih efektif.
Sebelumnya Jokowi telah meneken aturan tentang pembentukan Kortas Tipikor yang diatur dalam Peraturan Presiden atau Perpres nomor 122 tahun 2024 tentang perubahan kelima atas peraturan Presiden nomor 52 tahun 2010 tentang susunan organisasi dan tata kerja kepolisian negara Republik Indonesia. Perpres tersebut ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.