VIDEO: Asuransi Kesehatan Eks Menteri KIM, Istana: Mereka Kerja Keras

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 18 Okt 2024 17:15 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo menandatangani aturan jaminan pemeliharaan kesehatan dari negara, bagi para pensiunan menteri, yang menjabat pada 2019-2024.
Jaminan kesehatan ini dibiayai langsung dari APBN.
Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden nomor 121 tahun 2024, tentang jaminan pemeliharaan kesehatan purnatugas menteri negara, yang ditandatangani Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, jaminan kesehatan bagi mantan menteri diberikan Jokowi, sebagai bentuk kepedulian dan perhatian bagi para menteri.
Menurutnya, para menteri Kabinet Indonesia Maju sudah mengabdikan diri di masa sulit seperti pandemi Covid-19, krisis ekonomi, dan lainnya.
Dalam perpres nomor 121 tahun 2024, menteri atau sekretaris kabinet yang purna tugas kurang dari 60 tahun, diberikan jaminan kesehatan 2 kali masa jabatan, sedangkan untuk berusia lebih dari 60 tahun saat purna tugas, jaminan kesehatan diberikan seumur hidup.
Ketentuan jaminan pemeliharaan kesehatan ini, hanya berlaku bagi menteri negara dan sekretaris kabinet, yang telah purna tugas pada kabinet yang diangkat pemerintahan 2019-2024.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red