Baru menjabat, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto sudah menuai kritik.
Pasalnya sang menteri mengeluarkan surat undangan acara keluarga menggunakan kop dan stempel kementerian.
Mantan Menkopolhukam, Mahfud MD juga ikut bersuara. Menurutnya, acara pribadi tidak boleh menggunakan fasilitas negara.
Sementara penggunaan surat berkop kementerian bisa diartikan sebagai tugas kementerian.