Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, mengimbau para pendukung paslon yang hadir dalam debat calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta, tidak membawa anak di bawah umur.
Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Provinsi DKI Jakarta, Astri Megatari, di kantor KPU Provinsi DKI Jakarta, Rabu siang.
Astri mengatakan, pihaknya akan lebih cermat, dan teliti untuk mengawasi pengunjung yang hadir dalam lokasi debat.
Sebelumnya pada debat perdana pada 6 Oktober 2024 lalu, terlihat 2 anak kecil tengah duduk di bangku penonton.
Padahal pelibatan anak dibawah umur dilarang dalam kegiatan kampanye.