Mahkamah Agung akhirnya buka suara terkait penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Ketiganya merupakan hakim yang membebaskan Ronald Tanur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera.
Ketiga hakim tersebut, Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo, terjaring operasi tangkap tangan yang digelar Kejaksaan Agung, di Surabaya Jawa Timur. Di tempat terpisah, di Jakarta, Kejaksaan Agung juga menangkap pengacara berinisial lR.
Atas penangkapan itu, MA mengaku prihatin, dan menghormati proses hukum yang berlaku. Mahkamah Agung kemudian memutuskan ketiga hakim tersebut diberhentikan sementara.