Kejaksaan Agung menangkap 3 orang hakim Pengadilan Negeri Surabaya, dan 1 orang perempuan atas dugaan suap dan gratifikasi, pada kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut yakni hakim heru Hanindyo, hakim Mangapul, serta hakim Erintuah Damanik, dan satu orang perempuan, yang diduga penasehat hukum terdakwa Ronald Tannur.
Ketiga hakim tersebut Rabu sore langsung menjalani pemeriksaan penyidik di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, sebelum dibawa ke Kejaksaan Agung di Jakarta.