Sehari sebelum penangkapan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Mahkamah Agung telah mengabulkan kasasi yang diajukan pemohon atau Jaksa Penuntut Umum, dalam kasus pembunuhan Dini Sera. Dengan demikian, vonis Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus tersebut dibatalkan.