Mahkamah agung mengabulkan kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Surabaya terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya terdakwa penganiyaan dan pembunuhan kekasihnya sendiri ini divonis bebas, namun melalui kasasi dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
MA juga memastikan eksekusi perkara Ronald Tannur dilakukan setelah petikan putusan dikirim ke pengadilan pengaju.