Sekitar 20 ribu pekerja di pabrik Grup Sritex terancam kehilangan pekerjaan atau terkena PHK, serta berpotensi tidak mendapatkan pesangon. Hal ini muncul setelah Pengadilan Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex pailit.