Jaksa Penuntut Umum minta hakim menolak memori peninjauan kembali terpidana Jessica Kumala Wongso karena tidak didukung novum atau bukti baru yang sah dan alasan yang cukup.
Hal ini disampaikan salah satu jaksa dalam sidang PK perkara kopi sianida yang melibatkan Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa siang.