Thomas Trikasih Lembong resmi dinyatakan sebagai tersangka kasus importasi gula tahun 2015 hingga 2016.
Thomas lembong dinyatakan menyalahgunakan wewenang ketika ia menjabat sebagai menteri perdagangan dengan memberikan izin impor gula tanpa mekanisme yang sesuai. Kejagung telah memeriksa 90 saksi dalam kasus ini.