Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Ahmad Doli Kurnia mengatakan ada pembahasan perubahan kata dalam judul rancangan undang-undang perampasan asset.
Ahmad Doli, Kamis sore mengatakan Badan Legislasi tengah mempelajari tindak lanjut upaya pemberantasan korupsi berdasarkan United Nations Convention Against Corruption terkait perubahan kata dalam RUU Perampasan Aset.
Ahmad Doli mengatakan pendapat ini muncul dalam diskusi internal dengan beberapa anggota dewan di Baleg.
Doli meminta masyarakat tidak langsung menghakimi DPR tidak ingin ada regulasi tentang perampasan asset. Ia mengatakan Baleg sampai saat ini masih memilah-milah rancangan undang-undang mana saja yang perlu dibahas dan yang akan disahkan menjadi undang-undang.