Kejaksaan Agung Republik Indonesia, resmi menetapkan mantan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Prasetyo Boeditjahjono, PB, sebagai tersangka, Minggu malam.
Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa, pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan, Sumatra Utara, tahun 2017 sampai 2023.
Hal tersebut disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar,di kantor Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.