Setelah ditangkap kembali dan dijebloskan ke sel rutan kelas satu Surabaya, Jawa Timur, Ronald Tannur diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada Selasa siang (5/11).
Pemeriksaan Ronald Tannur dilakukan di rutan kelas satu Surabaya, Desa Medaeng, Sidoarjo. Kejaksaan Agung akan memeriksa Ronald Tannur terkait dugaan suap kepada tiga hakim. Pihak rutan kelas satu surabaya mengatakan telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung dan mempersiapkan ruangan khusus selama proses pemeriksaan. dalam kasus tersebut status Ronald Tannur adalah sebagai saksi.
Ronald Tannur divonis bebas dalam sidang PN Surabaya pada tanggal 24 Juli 2024. Majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menyatakan dakwaan jaksa bahwa Ronald membunuh Dini tidak terbukti.