Sejak dinyatakan pailit Pengadilan Niaga Semarang 21 Oktober lalu, PT Sritex tidak lagi leluasa mengelola aset-asetnya. Kewenangan mengurus dan membereskan harta perusahaan dialihkan kepada kurator yang ditunjuk pengadilan.
Presiden Direktur Pt Sritex mengatakan pihaknya sudah merumahkan atau meliburkan sebagian karyawannya akibat kekurangan bahan baku.
Saat ini Sritex belum mengambil langkah pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan. Mereka bisa bekerja lagi setelah pasokan bahan baku kembali pulih.
Hal itu diutarakan Iwan saat mendampingi Komisi VII DPR meninjau PT Sritex Rabu siang