Wakil Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari mengatakan dukungan Presiden Prabowo Subianto kepada salah satu kontestan pilkada bukanlah hal yang melanggar aturan.
Menurut Qodari dukungan diberikan Prabowo Subianto dalam kapasitasnya sebagai ketua umum partai politik.
Muhammad Qodari mengatakan larangan untuk memberikan dukungan politik ditujukan kepada Aparatur Sipil Negara dan anggota TNI-Polri.
Sebagai presiden, Prabowo Subianto tidak dilarang memberikan dukungan politiknya.