Menteri Komunikasi Dan Digital, Meutya Hafid, bertemu dengan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Kamis pagi.
Salah satu yang dibahas dalam pertemuan tersebut, ialah perkembangan penanganan judi online, di mana hingga pertengahan November 2024, Komdigi bersama Ojk telah memblokir sekitar 10.000 rekening, yang terindikasi aliran dana judi online.
Dalam keterangan persnya Menkomdigi Meutya Hafid, menegaskan semua rekening bank pengguna judi online kini bisa dipantau pemerintah, melalui kerja sama dengan OJK, dan dapat diblokir atau dibekukan kapan saja, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memerangi judi online di Indonesia.
Selain itu, Kementerian Komdigi dan OJK juga bersinergi dalam memantau aliran dana atau rekening mencurigakan, baik melalui situs cekrekening.id, yang dikembangkan Kemkomdigi, maupun antiscam center, platform terintegrasi yang dikembangkan OJK.