Penyidik Kejaksaan Agung, tengah mendalami peran Edward Tannur, ayah terpidana kasus pembunuhan, dan penganiayaan Gregorius Ronald Tannur.
Peran ini terkait suap terhadap 4 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang dilakukan istrinya, Meriska Wijaya.
Hal tersebut disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, Jumat siang, di Gedung Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Saat ini Meriska Wijaya, ibu Ronald Tannur, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pemberian vonis bebas.