VIDEO: Menteri Hukum: Sampai Hari Ini Jakarta Masih Ibu Kota Negara RI
Hingga saat ini, Provinsi DKI Jakarta, masih berstatus sebagai Ibukota Negara RI.
Sementara Daerah Khusus Jakarta atau DKJ, baru mulai diberlakukaan setelah keputusan presiden terkait perpindahan ibu kota, sudah ditandatangani.
Hal ini disampaikan Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, usai rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Senin siang.
Supratman menjelaskan, sesuai aturan pada pasal 70 Undang Undang Daerah Khusus Jakarta menyatakan, bahwa status DKJ mulai berlaku sejak keputusan presiden terkait perpindahan ibu kota ditandantangani.
Hal tersebut disampaikan Supratman, agar tidak terjadi kesimpangsiuran status serta kekosongan status hukum, terkait pelaksanaan Pilkada Jakarta, saat ini.
Saat ditanya kapan presiden akan menandatangani Kepres pemindahan ibu kota, Supratman mengatakan, tergantung dari kesiapan infrastuktur di IKN.