Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Rabu sore menyatakan video Presiden Prabowo yang viral mempromosikan calon Gubernur-Wakil Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin bukanlah pelanggaran pemilu.
Bawaslu mengatakan tidak ada pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan.
Menurut Bawaslu video yang diunggah pada masa rentan jadwal kampanye pemilihan melalui media sosial akun instagram @ahmad lutfi official memang memiliki muatan kampanye pemilihan. Sehingga berdasarkan waktu tidak melanggar ketentuan.