VIDEO: KPU Lampung Coret Paslon Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman
Komisi Pemilihan Umum Kota Metrom Provinsi Lampung mengeluarkan surat putusan pembatalan terhadap pasangan calon nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman dalam Pilkada 2024.
Keputusan ini, setelah Bawaslu menyatakan Qomaru Zaman terbukti bersalah membagikan bansos dan menggunakan uang serta fasilitas negara untuk berkampanye.