Beberapa hari menjelang coblosan Pilkada, MUI Jawa Tengah mengeluarkan fatwa soal memilih kepala daerah.
Fatwa ini menuai protes dari berbagai kalangan karena dinilai dapat memecah belah umat.
Surat yang dikeluarkan merujuk pada Tausiah Kebangsaan MUI Pusat tentang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 nomor: Kep-74/DP-MUI/XI/2024.
Fatwa ini menuai protes dari beberapa kalangan setelah beredar ke umat dan media sosial. Alasannya ada poin yang menyebut bila umat Islam wajib memilih calon pemimpin yang seakidah, amanah, jujur, terpercaya serta memperjuangkan kepentingan dan syiar Islam.
Di poin berikutnya juga menyebut memilih pemimpin yang tidak seakidah atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang seakidah hukumnya haram.
Ketua MUI Jateng Kyai Ahmad Darodji mengatakan sebenarnya MUI memang tidak perlu mengeluarkan surat karena sudah ada fatwa dari MUI Pusat.
Di Jawa Tengah sendiri ada beberapa calon kepala daerah kabupaten-kota yang beragama non Muslim. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa fatwa MUI Jawa Tengah mengarah pada penggembosan dukungan kepada calon kepala daerah non Muslim.