Supriyani, Sekolah Dasar Negeri 4 Baito divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi ini dinyatakan tidak terbukti bersalah.