Wakil Ketua KPK dalam keterangannya mengatakan, Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah diduga meminta Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Pemprov Bengkulu berinisial SD agar mengumpulkan uangRp 2,9 miliar.
Kadis juga diminta mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap untuk digunakan sebagai uang pemenangan di Pilkada 2024.