Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengingatkan pasangan calon (paslon) dan tim kampanye Pilkada Serentak 27 November 2024 untuk menghindari praktik politik uang, termasuk perang sembako yang makin marak dilakukan menjelang pencoblosan.
Bawaslu Sumsel mengidentifikasi berbagai kecurangan yang kemungkinan terjadi, jelang dan saat pencoblosan pemilihan kepala daerah di Sumatera Selatan.
Bawaslu sudah menerima laporan beberapa pasangan calon dilaporkan membagikan sembako berupa beras, minyak goreng, dan gula yang dikemas dengan gambar paslon untuk menarik simpati masyarakat.
Kegiatan bagi bagi sembako bisa masuk kategori politik uang, di mana pemberi maupun penerima politik uang dapat dipidana dengan hukuman penjara 36 hingga 72 bulan, sebagaimana diatur dalam pasal 187a uu no. 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum.