Tim Paminal Propam Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan Aipda R anggota satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Gamma Rizkynanta Oktafiandy, seorang pelajar SMK yang terlibat tawuran antar gangster di Semarang pada Minggu 24 November dini hari lalu.
Oleh penyidik, Aipda R langsung dijebloskan ke sel tahanan Polda Jawa Tengah.
Kasus tewasnya Gamma Rizkynanta Oktafiandi, seorang pelajar SMK di Semarang karena tertembak oleh seorang polisi Aipda R saat membubarkan tawuran antar gangster di kawasan Kalipancur Semarang terus didalami.
Tindakan Aipda R menuai reaksi keras dari banyak kalangan terkait tindakan emosionalnya dalam penggunaan senjata api yang dibawanya.
Tim Paminal Propam Polda Jateng yang melakukan pemeriksaan intensif akhirnya menyatakan Aipda R sebagai tersangka dalam kasus excessive action atau tindakan berlebihan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain sehingga kepada dirinya dikenakan pelanggaran pasal 338 KUHp tentang pembunuhan sehingga harus langsung dijebloskan ke sel tahanan.