Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan sedang melakukan kajian awal terhadap 130 laporan dan informasi awal dugaan pelanggaran politik uang yang terjadi selama masa tenang dan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024.
130 laporan tersebut diterima Bawaslu hingga Rabu pukul 16 WIB.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, jika kajian awal tersebut memenuhi syarat formal dan material, maka Bawaslu akan melakukan kajian hukum dalam 5 hari kerja.
130 informasi awal dan laporan dugaan pelanggaran tersebut terjadi pada masa tenang berupa 71 dugaan pembagian uang dan 50 dugaan potensi pembagian uang. Sedangkan pada tahap pemungutan suara terdapat 8 dugaan peristiwa pembagian uang dan 1 dugaan peristiwa potensi pembagian uang yang merupakan hasil pengawasan bawslu dan masyarakat.
Bagja menambahkan dugaan potensi pembagian uang terdiri dari 11 dugaan potensi peristiwa hasil pengawasan bawaslu dan 39 dugaan peristiwa merupakan laporan masyarakat kepada Bawaslu.