Kementerian Perindustrian akan menyiapkan sejumlah insentif yang dibutuhkan industri padat karya dan padat modal di tahun 2025.
Hal ini menyusul terbitnya Keputusan Presiden mengenai upah minimum nasional yang rata-rata naik 6,5 persen di tahun 2025.
Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Eko Cahyanto di Jakarta mengatakan, pada prinsipnya pelaku industri akan mematuhi peraturan atau kebijakan yang diterbitkan pemerintah. Termasuk besaran kenaikan upah minimum nasional yang diputuskan rata rata naik 6,5 persen di tahun depan.
Di sisi lain, pemerintah akan menyiapkan sejumlah kebijakan seperti insentif, baik menguatkan yang sudah ada maupun berupa insentif baru.
Insentif diharapkan membuat industri tetap berdaya saing, meski ada tambahan beban operasional dari sisi gaji pekerja.