VIDEO: Catat, Besok Diumumkan UMP 2025 Naik 6,5 Persen
Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Pekerja UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Formula kenaikan upah ini diperoleh dari penghitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Angka tersebut diketahui lebih tinggi dari usulan awal Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, yang sebesar 6 persen.
Menurut Yassierli, kebijakan terkait kenaikan UMP tersebut akan diterbitkan Rabu, 3 Desember.
Pihaknya akan bertemu dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan lembaga yang bersangkutan sebelum penerbitan aturan untuk finalisasi antisipasi kebijakan-kebijakan fiskal seperti memberi insentif pada perusahaan yang sekiranya tidak sanggup menaikkan upah para buruh yang mereka pekerjakan.