VIDEO:Jaksa Agung Sebut Pengguna Narkoba Tak Dipenjara, Direhabilitasi

CNN Indonesia TV | CNN Indonesia
Jumat, 06 Des 2024 13:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan pengguna narkotika tidak akan dijerat hukuman penjara.
Mereka akan menjalani proses hukum melalui mekanisme restorative justice yang fokus pada rehabilitasi.


Burhanuddin mengungkapkan Kejagung setiap bulan menuntut hukuman mati bagi 20 hingga 30 bandar narkoba. Tuntutan ini utamanya diberikan kepada tersangka yang beroperasi di level pabrikan atau bandar besar.


Langkah ini menjadi bagian dari upaya Kejagung untuk menangkal peredaran narkoba di Indonesia sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.


VIDEO TERKAIT
Live
icon-chevron-right-white
VIDEO TERBARU
VIDEO TERPOPULER icon-chevron-right-red