Kuasa hukum pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono berencana menggugat KPUD Jakarta ke Mahkamah Konstitusi terkait pelaksanaan pilkada tahun 2024.
Komisioner KPUD Jakarta, Fahmi Zikrillah mengaku saat ini timnya tengah mempelajari apa saja yang menjadi obyek sengketa dari pasangan calon yang mengajukan gugatan.
Namun hingga saat ini, KPUD Jakarta belum menunjuk kuasa hukum yang akan mewakili instansinya untuk menghadapi sidang sengketa mendatang.
Terkait rendahnya partisipasi publik di Pilkada Jakarta yang disebut kuasa hukum RIDO akan menjadi salah satu materi gugatan, KPUD Jakarta menyerahkan sepenuhnya kepada MK untuk menilai apakah hal tersebut dapat diperselisihkan dalam persidangan.