Menteri Koordinator Bidang Hukum Hak Asasi Manusia, Imigrasi, Dan Permasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, pemerintah akan meninggalkan sistem hukum peninggalan kolonial Belanda.
Hal tersebut disampaikan Yusril dalam acara Wisuda Taruna Politeknik Ilmu Permasyarakatan, Dan Politeknik Imigrasi, di Depok, Rabu pagi.
Yusril mengatakan, pemerintah segera mengganti sistem hukum warisan Belanda, dengan KUHP baru yang berjiwa nasional.
Menurutnya, KUHP baru yang berlaku pada 2 Januari 2026, adalah Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
KUHP tersebut berisi tindakan hukum yang diatur sesuai dengan jenis tindak pidana saat ini.