Menteri Koordinasi Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Permasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, para pengguna narkoba bakal dikategorikan sebagai korban dalam undang undang KUHP yang baru.
Dengan status korban, penegakan hukum bagi para pengguna narkoba bukan lagi dipidana penjara, melainkan rehabilitasi serta pembinaan.
Menurut Yusril, hukuman penjara akan difokuskan pada mereka yang terlibat dalam penyebaran narkotika, sebagai kurir, dan bandar. Klasifikasi ini diharapkan dapat meringankan beban lembaga permasyarakatan.