Wakil Ketua DPP Partai Golkar Idrus Marham mengatakan koalisi pendukung calon Gubernur DKI Jakarta Ridwan Kamil dan Suswono tidak jadi mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi, karena terganjal peraturan mengenai selisih hasil suara.
Selain itu soal peraturan, Idrus Marham menyebut, Partai Golkar mengikuti arahan koalisi agar taat kepada hukum berlaku.