Mahkamah Agung menolak peninjauan kembali yang diajukan tujuh terpidana Kasus Kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Alasan ditolaknya permohonan PK para terpidana adalah majelis yang Diketuai Hakim Burhan Dahlan, tidak melihat adanya kekhilafan atau judex facti dan judex juris dalam mengadili para terpidana, maupun bukti baru atau novum yang diajukan oleh para terpidana sebelumnya.
Ketujuh terpidana yang mengajukan peninjauan kembali kepada MA adalah Rifaldy Aditya, Eko Ramdhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, dan Sudirman.
Ketujuh terpidana ini sebelumnya divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Cirebon.
Sementara, 1 orang lainnya yang masih berusia di bawah umur saat pengadilan berlangsung, Saka Tatal telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara.
Juru Bicara MA, Yanto, Senin siang menyatakan dengan ditolaknya PK atau peninjauan kembali kasus, maka putusan sebelumnya yang dijatuhkan kepada para terpidana tetap berlaku.