Tersangka kasus suap Harun Masiku sudah menghilang hampir 5 tahun, Direktorat Jenderal Imigrasi sebut permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri politikus PDIP ini telah berakhir sejak 13 Januari 2021. Artinya, sudah 3 tahun KPK belum mengajukan lagi izin pencegahan untuk Harun Masiku.
Informasi ini disampaikan plt Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Selasa siang.
Menurut Saffar, dengan tidak adanya permohonan perpanjangan pencegahan dari KPK, pihaknya tidak bisa mencegah Harun Masiku bepergian ke luar negeri.
Saffar menyebut, berdasarkan data perlintasan, Harun Masiku, tidak terdeteksi bepergian keluar negeri sejak permohonan pencegahan ke luar negeri diajukan KPK pada 10 Januari 2020.
Harun masiku menjadi buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan terhadap eks anggota KPU Wahyu Setiawan 8 Januari 2020, atas dugaan suap pergantian antar waktu anggota DPR.