Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK mengklarifikasi belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana corporate social responsibility atau CSR Bank Indonesia.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya menggunakan surat perintahan penyidikan atau sprindik umum, di mana baru ada calon tersangka.
Pernyataan Tessa di Gedung KPK Jakarta, kamis sore, meluruskan keterangan Deputi Penindakan, Irjen Pol Rudi Setiawan yang sebelumnya menyebut sudah ada 2 orang tersangka dalam kasus ini.
Menurut Tessa, tersangka yang disampaikan Rudi bukan merujuk pada perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana CSR BI.
Tessa menjelaskan, penyidik KPK masih mendalami dokumen dan barang bukti elektronik yang diamankan pada penggeledahan 16 Desember lalu.
Dirinya belum dapat mengungkap jumlah kerugian negara yang ditimbulkan dan belum dapat mengungkap kapan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo akan dipanggil ke KPK.