Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengungkapkan penyidik tengah mendalami surat yang dikirim DPP PDI Perjuangan ke Mahkamah Agung saat memeriksa Mantan Menteri Hukum dan Ham Yassona Laoly.
Hal ini disampaikan Jjuru Bicara KPK Tessa Mahardhika, saat ditanya terkait pemeriksaan Yasonna sebagai saksi dugaan suap pergantian antar waktu yang menjerat mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku, Rabu 18 Desember lalu.
Tessa menjelaskan, surat yang dimaksud berkaitan dengan tafsir putusan MA nomor 57p/ hum/2019.
Sementara soal pengakuan Yasonna memberikan data perlintasan Harun Masiku ke KPK, Tessa belum dapat menjawab.